UMKM
Pengertian UMKM
1.
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah sebuah badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha
mikro yang telah diatur oleh undang – undang
2.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki 50 orang anggota tenaga kerja dan
menurut undang – undang nomor 9 tahun 1995 usaha kecil adalah usaha yang
memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.200.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan
tanah).dan penjualan paling banyak Rp.1.000.000,-.
3.
Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dengan usaha
kecil dan usaha besar.
Kenapa UMKM Harus Go Digital ?
Pemasaran secara online
sangatlah menguntungkan,mengapa ? karna jaringan internet yang luas kita dapat
menemukan customer yang amat sangat banyak karna seperti yang kita tahu bahwa
pengguna internet di dunia ini semakin lama semakin banyak.Peluang yang didapat
dalam bisnis online ini sangatlah besar.
UKM yang meningkat pesat
di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang yang melihat
promosi anda dalam pemasaran.Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat
menemukan produk – produk kita karna mereka membutuhkannya.Strategi pemasaran
online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan anda mejadi
lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar kemana – mana.
Melakukan pemasaran
online cenderung lebih mudah,karna dengan ini anda tidak perlu lagi repot
menentukan kapan toko anda harus buka.pemasaran produk dengan online pun
dipandang oleh seorang customer,mereka bisa melihat produk – produk anda di
situs toko online anda kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko
anda, dan mereka bisa langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan
produk – produk anda yang sudah anda promosikan.
No comments