Tugas Komisaris dan Direksi
Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas
Memulai suatu bisnis tidak cukup hanya bermodalkan materi. Seorang “Entrepreneur” atau pengusaha juga harus membekali dirinya dengan pengetahuan hukum yang cukup. Walaupun nantinya urusan hukum akan ditangani oleh divisi hukum yang lazim dimiliki sebuah perusahaan, namun memiliki pengetahuan hukum, setidaknya untuk hal-hal mendasar terkait hukum perusahaan tetap diperlukan.
Hal-hal mendasar terkait hukum perusahaan yang perlu dipahami seorang pengusaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk perseroan terbatas (PT atau perseroan) antara lain terkait organ-organ di dalam perseroan. Untuk mengetahui pengaturan mengenai organ perseroan, maka rujukannya adalah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Berikut ini organ-organ perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4-6 UU PT:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Direksi
- Dewan Komisaris
Sebelum membahas lebih terperinci mengenai tugas dan wewenang direksi dan komisaris, ada baiknya kita pahami terlebih dulu tentang apa itu Anggaran Dasar (AD) perseroan.
AD secara garis besar adalah serangkaian aturan yang mengatur operasional sebuah perseroan dan hubungan antara perseroan dengan pihak lain, ataupun pemegang saham dan dianggap sebagai peraturan internal pengurus perseroan yang wajib ditaati oleh seluruh perangkat/organ-organ dalam perseroan termasuk Pemegang Saham.
Seorang entrepreneur wajib memahami AD perseroan yang didirikannya karena AD yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) memuat rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perseroan.
Berikut ini penjabaran lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab organ perseroan:
A. DIREKSI
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan AD perseroan (Pasal 1 angka (5) UU PT).
Karena itu, Direksi memiliki Tugas:
- Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan;
- Mewakili perseroan, baik di luar pengadilan (perjanjian, kesepakatan, dll.) maupun di dalam pengadilan. Tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama perseroan kecuali diberikan kuasa oleh direksi yang berwenang;
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perseroan;
- Direksi dalam memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan;
- Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan, jika diperlukan direksi membutuhkan persetujuan komisaris atau RUPS dalam setiap pengambilan keputusannya. Untuk itu, direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif;
- Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
Direksi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
- Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS;
- Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada perseroan atau perseroan lain;
- Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS;
- Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan;
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain);
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan;
- Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.
Jika melihat tugas dan tanggung jawab di atas, jabatan seorang direksi tidaklah mudah, karena bilamana seorang direksi lalai dalam menjalankan fungsinya dengan tepat dan mengakibatkan perseroan mengalami kerugian maka direksi dapat diminta pertanggungjawabannya secara pribadi (Pasal 92 ayat (2) UU PT).
Oleh karena itu, seorang entrepreneur yang menjabat sebagai salah satu direksi dalam bisnisnya, haruslah menjalankan jabatannya secara hati-hati dan dengan iktikad baik, sehingga jangan sampai terpeleset hanya karena mengejar profit semata tanpa dipahami apakah tindakannya diperbolehkan atau tidak menurut AD perseroan.
B. DEWAN KOMISARIS
Karena, fungsi dari dewan komisaris adalah melakukan pengawasan, maka seorang komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Hal di atas, sangat penting untuk dipahami oleh seorang entrepreneur yang menjabat sebagai seorang komisaris dalam bisnisnya. Karena, bilamana seorang komisaris lalai dalam menjalankan fungsinya maka komisaris tersebut juga ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, termasuk apabila dewan komisaris terdiri atas dua anggota atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris (Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4) UU PT).
Jadi intinya, dewan komisaris itu haruslah melakukan hal-hal sebagai berikut (Pasal 114 ayat (3) UU PT):
- Melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Leave a Comment