UMKM harus go digital





Pengertian UMKM

1.     Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah sebuah badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang telah diatur oleh undang – undang

2.     Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah sebuah usaha yang memiliki 50 orang anggota tenaga kerja dan menurut undang – undang nomor 9 tahun 1995 usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih sebesar Rp.200.000.000,- (tidak termasuk bangunan dan tanah).dan penjualan paling banyak Rp.1.000.000,-.

3.     Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dengan usaha kecil dan usaha besar.

Kenapa UMKM Harus Go Digital ?

Pemasaran secara online sangatlah menguntungkan,mengapa ? karna jaringan internet yang luas kita dapat menemukan customer yang amat sangat banyak karna seperti yang kita tahu bahwa pengguna internet di dunia ini semakin lama semakin banyak.Peluang yang didapat dalam bisnis online ini sangatlah besar.

UKM yang meningkat pesat di dapat karna cepatnya penyebaran dan banyaknya jumlah orang yang melihat promosi anda dalam pemasaran.Dengan strategi pemarasan online ini seseorang dapat menemukan produk – produk kita karna mereka membutuhkannya.Strategi pemasaran online ini juga bisa meningkatkan branding produk dan perusahaan anda mejadi lebih terkesan profesional dan lebih kuat karena sudah tersebar kemana – mana.

Melakukan pemasaran online cenderung lebih mudah,karna dengan ini anda tidak perlu lagi repot menentukan kapan toko anda harus buka.pemasaran produk dengan online pun dipandang oleh seorang customer,mereka bisa melihat produk – produk anda di situs toko online anda kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko anda, dan mereka bisa langsung memesannya apabila mereka sudah nyaman dengan produk – produk anda yang sudah anda promosikan.


No comments

Powered by Blogger.